Kadin Keluhkan Praktik Ijon Pajak

19:26 | Labels: |

http://www.terrasys.biz
Media : Bisnis Indonesia
Halaman : 2 (Makro Ekonomi), Section Level 2
Tanggal : Friday, January 22, 2010
Penulis : ACHMAD ARIS
Tone : Neutral
Summary :
JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai pemberian target penerimaan pajak yang selalu meningkat setiap tahun menyebabkan fiskus melakukan praktik ijon pajak untuk menutup target penerimaan tersebut.

Kadin keluhkan praktik ijon pajak


JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai pemberian target penerimaan pajak yang selalu meningkat setiap tahun menyebabkan fiskus melakukan praktik ijon pajak untuk menutup target penerimaan tersebut.

Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Prijohandojo Kristanto mengungkapkan menjelang akhir ta­hun yaitu November-Desember petu­gas pajak (fiskus) selalu mengejar pengusaha yang sudah terdaftar.

Mereka kerap diminta membayar pajak yang belum jatuh tempo agar bisa memenuhi target setoran pajak yang ditetapkan dalam APBN pada tahun itu.

"Yang dikejar bukan hanya kewa­jiban 2009 tapi juga pajak yang seha­rusnya masuk path April. Itu sudah

diminta dulu," ungkapnya dalam ra­pat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR di Jakarta ke­marin.

Akibatnya, sambung dia, pengusa­ha terpaksa harus meminjam uang dari bank guna membayar pajak yang sebenarnya belum waktunya dibayar karena dalam cash flow kewajiban pajak int belurn dianggarkan. "Itu be­nar-benar ngutang tapi uangnya ma­suk ke negara. Istilahnya ngijon."

Untuk mengatasi persoalan ini, lanjutnya, Kadin meminta pemerin­tah dan DPR memperhatikan betul cara penghitimgan besaran target penerimaan pajak dalam APBN agar tidak memberatkan Ditjen Pajak dan pengusaha.

"Karena kalau targetnya selalu naik, pengusaha stres, Ditjen Pajak juga stres: Mohon soal target ini dihi­tung betul," ujarnya.

Dia juga meminta agar Ditjen

Pajak tidak melakukan diskriminasi dalam memungut pajak. Selama ini dia menilai Ditjen Pajak hanya gen­car memungut pajak kepada sektor­sektor usaha besar yang sudah terdaftar di database Ditjen Pajak.

"Kami juga rasakan kok kami saja yang dikejar-kejar. Padahal banyak sektor-sektor lain yang belum bayar pajak terutama sektor informal seperti pedagang-pedangan di Pasar Tanah Abang dan Glodok. Tapi me­reka tidak pemah dikejar-kejar."

Prijohandojo juga menyoal prestasi penambahan jumlah nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang mencapai angka 15,9 juta tetapi kebanyakan ber­asal dan pegawai dan pensiunan yang nilai pembayaran pajaknya kecil.

"Jail peningkatan NPWP tidak sebanding dengan peningkatari pe­nerimaan paják, Akibatnya, yang ditarik pajak ya masih orang-orang itu juga," ujarnya.

0 comments:

Post a Comment

Text Widget

Only search in this site

Text Widget