Menkeu: Ftz Tak Terganggu Pemberlakuan Asean-china Afta

19:52 |

Indonesia Media Monitoring
http://www.terrasys.biz

Media : Internet

Website : http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=160238&Itemid=2423

Tanggal : Tuesday, January 26, 2010

Penulis : ara

Tone : Neutral

Summary :

Pemerintah tetap yakin kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, dan Karimun (FTZ BBK) tetap mampu bersaing meski Asean-China AFTA diberlakukan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Asean-China AFTA merupakan kesepakatan tentang penurunan tarif bea masuk antar negara ASEAN menuju pasar bebas. .

---------------


Pemerintah tetap yakin kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, dan Karimun (FTZ BBK) tetap mampu bersaing meski Asean-China AFTA diberlakukan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Asean-China AFTA merupakan kesepakatan tentang penurunan tarif bea masuk antar negara ASEAN menuju pasar bebas.

FTZ BBK juga mempunyai mekanisme insentif tarif bea masuk yang sama, yakni peniadaan bea masuk dan sekaligus pajak dalam rangka impor (PDRI), ujar Menkeu dalam rapat kerja gabungan antara Komisi VI DPR dengan beberapa menteri untuk membahas kesepakatan Asean-China AFTA di gedung DPR, Rabu (20/1).

Menkeu menyampaikan hal itu guna menanggapi pertanyaan Komisi VI DPR perihal antisipasi yang dilakukan pemerintah agar FTZ BBK bisa bersaing dalam kerangka Asean-China AFTA. Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto itu, hadir pula sejumlah menteri antara lain Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, dan Menteri Koperasi dan UKM, Sjarif Hassan.

Menanggapi pertanyaan tentang antisipasi pemerintah agar FTZ BBK tetap memiliki daya saing dengan pemberlakuan Asean-China AFTA, Menkeu menegaskan, dari sisi bea masuk FTZ BBK dan AFTA untuk kawasan non-FTZ BBK memiliki dampak yang sama. Sebab, keduanya sama-sama meniadakan bea masuk.

Karenanya Menkeu tetap optimis pengusaha di BBK bakal dapat bersaing dengan fasilitas yang ada. Dari sisi PDRI , karena FTZ BBK tidak dipungut PDRI maka tentunya pengusaha dalam FTZ BBK akan mempunyai nilai tambah dari sisi cost of production yang lebih rendah dibanding pengusaha non FTZ BBK yang masih harus membayar PDRI, tukasnya.

Komisi VI DPR juga sempat menanyakan persoalan tentang tidak sinkronnya pelaksanaan FTZ di Batam terutama tentang pemberlakuan masterlist. Berdasarkan hasil kunungan kerja Komisi VI DPR ke Batam beberapa waktu lalu,para pengusaha di Batam memang mengeluhkan masalah masterlist.

Terkait hal ini Menkeu menjelaskan, pihaknya sudah mengakomodasi keberatan para pelaku usaha di Batam. Menurut Menkeu, masterlist diperlukan karena FTZ BBK bersinggungan langsung dengan daerah pabean di Indonesia lainnya dan ada interaksi keluar-masuk barang dari dan ke FTZ, baik dari luar negeri maupun dalam negeri sehingg aperlu pengaturan sceara khusus.

Masterlist, lanjutnya, merupakan isntrumen yang diperlukan untuk mengetahui data riil impor dan ekspor di FTZ Batam. Data tersebut sangat penting untuk statistik perdagangan, pengawasan, evaluasi kinerja FTZ BBK dan bahan negosiasi dengan negara tetangga dalam rangka kerja sama perdagangan bilateral/regional, jelasnya.

Meski demikian Menkeu juga menegaskan, penerapan penggunaan masterlist telah dievaluasi melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 tahun 2009. Penggunaan masterlist telah disesuaikan dengan concern masyarakat usaha yang menginginkan penyedehanaan prosedur, ucapnya.

Di hadapan Komisi VI DPR, Menkeu menyebutkan pula bahwa dirinya telah menerbitkan PMK 240, PMK 241 dan PMK 242 tahun 2009 yang merupakan revisi atas PMK 45, PMK 46 dan PMK 46 tahun 2009 untuk mengakomodasi masyarakat usaaha FTZ BBK.

Dengan terbitnya tiga PMK bari itu, diharapkan permasalahan teknis di lapangan dapat diselesaikan dan kepentingan semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat usaha dapat diakomodasi. Sementara Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menyatakan, dengan pemberlakukan Asean-china AFTA maka pemerintah harus segera memperketat pengawasan terhadap sejumlah pelabuhan impor guna mengantisipasi masuknya barang-barang selundupan ke dalam negeri.

Menurut politisi Golkar itu, jangan sampai barang selundupan yang lolos merusak pasar dalam negeri. Pemerintah harus secepatnya melakukan pre-emptive, melalui pengetatan sejumlah pelabuhan impor guna mengantisipasi masuknya barang selundupan yang dapat merusak pasar dalam negeri, kata Airlangga.

1 comments:

Anonymous said...

Halo ini bagus sekali artikernya ya.
Terimam kasih atas artikel artikelnya.

Post a Comment

Text Widget

Only search in this site

Text Widget